News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Amien Rais Negeri Edan, Jika MK Putuskan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun dan Gibran Maju Pilpres

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais dalam konferensi pers di kediaman mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia era Presiden Joko Widodo periode pertama, Rizal Ramli, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais khawatir jika nanti Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batasan minimal umur calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.

Sebagaimana diketahui, beredar isu ihwal umur capres cawapres ini bakal digunakan untuk mengusung Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonan Pilpres 2024.

Menurut Amien Rais, jika hal itu terjadi, Indonesia akan menjadikan negeri edan. 

"Kalau betul-betul Gibran lolos karena keputusan hukum bahwa capres maupun cawapres itu boleh 35 tahun, itu namanya kita negeri edan," kata Amien Rais saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023). 

Kekhawatiran Amien Rais ini tidak tanpa alasan, mengingat Ketua MK saat ini, yakni Anwar Usman, adalah saudara ipar Jokowi.

Menurutnya, keinginan Jokowi adalah mengubah usia minimal capres cawapres, tentu hal itu akan dengan mudah dikabulkan oleh MK. 

"Kemudian MK apalagi kan ini adik iparnya, itu sangat tidak layak, sangat naif, sangat memalukan, ada negara demokrasi yang nepotisme," ujarnya.

"Jadi apa maunya Jokowi akan diamini oleh adik iparnya. Itu sudah saya ingatkan, jangan sampai jadi ketua. Karena kalau begitu, tidak ada lagi demokrasi," ia menambahkan. 

Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun. 

Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.

Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.

Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.

Baca juga: Saat Seloroh Gibran Tunggu Dipinang jadi Cawapres Dijawab Anies hingga Ditolak Mentah NasDem

Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini