TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, dokter dan tenaga kesehatan tidak bisa asal dipidana dalam undang-undang atau UU kesehatan.
Dijelaskan bahwa dalam UU Kesehatan dokter dan tenaga kesehatan dilindung dalam menjalankan pelayanannya.
Seperti dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," Kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)
Sundoyo menyatakan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.
"Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien," kata Sundoyo.
Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan.
Serta bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan menjadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Baca juga: Akademisi Klaim UU Kesehatan Kembalikan Hak Negara di Dunia Kesehatan
Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat.
"Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin," ujar dia.