Burhanuddin juga mengingatkan insan Adhyaksa untuk tegas dan bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Burhanuddin menyebut hal itu selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.
Baca juga: M Lutfi Diperiksa Kejagung soal Proses Putusan Mengatasi Kelangkaan Minyak Goreng
"Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," ujar Burhanuddin.
Terkait arahan Jaksa Agung itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut bahwa hal tersebut dilakukan di antaranya karena di masa pemilu para calon tersebut kerap dikriminalisasi dengan laporan-laporan yang di kemudian hari kerap tidak terbukti.
Mahfud mengatakan hal itu kemudian membuat para calon tersebut terlanjur jatuh namanya, tidak terpilih, bahkan tidak berani mendaftar.
"Nah, sekarang Kejaksaan Agung kembali mengumumkan kebijakannya untuk pencalonan dalam kaitan dengan pemilu, kasus-kasus korupsi supaya ditunda dulu sampai pemilu selesai. Yang Pilpres dan legislatif ditunda sampai dengan tanggal 14 Februari. Yang pilkada sampai dengan November atau kapan pilkada itu dilakukan," kata Mahfud usai menghadiri acara Kompolnas di Hotel Sultan Jakarta, Senin (21/8).
"Itu hanya ditunda. Ditunda dulu penyelidikan dan penyidikannya. Tentu kalau yang sedang berjalan, nanti biar dicari jalan keluar oleh Kejaksaan Agung. Tentu saja kalau sudah berjalan kan tidak bisa dikaitkan dengan pemilu. Tapi semuanya tentu akan dibijaki agar hukum itu tidak dipolitisir," sambung dia.(tribun network/aci/git/dod)