"Secara poltik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan Pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia," kata Donny dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta, Senin.
Donny mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memutuskannya.
"Persoalan nanti apakah MK memutus Pemilu berikut atau kah kalau seandainya dikabulkan ya permohonan kami kalau keputusannya belaku sekarang ya konsekuensinya ada salah satu yang enggak bisa nyalon lagi kan," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa gugatan tersebut semata-mata untuk Pemilu yang lebih demokratis.
"Tapi bisa saja putusannya untuk Pemilu berikutnya, bonus. Jadi tak perlu suudzon lah khusnudzon saja kita," ucap Donny.
Saat ini terdapat tiga bakal capres yang telah muncul di publik, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.