TRIBUNNEWS.COM - Sidang gugatan dengan penggugat David M.L Tobing terhadap Rocky Gerung akan digelar Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang tersebut tercatat dalam nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Sidang direncanakan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Selasa, 22 Agustus 2023, pukul 10.00. Sidang Pertama di Ruang Sidang 05," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Selatan.
Namun terkait materi gugatan untuk persidangan belum ditampilkan di dalam kolom petitum di SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sosok Rocky Gerung menjadi sorotan seusai dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Bareskrim Bakal Panggil Rocky Gerung Soal Hoaks Terhadap Jokowi Setelah Pemeriksaan Saksi Selesai
Dalam video yang viral di media sosial, Rocky Gerung menuding bahwa Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
Ia menyebut hal itu dapat dibuktikan dengan Jokowi menghampiri berbagai koalisi parpol.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu ba****an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.
Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.
Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
Jokowi Sebut Hal Kecil, Moeldoko Pasang Badan
Jokowi pun sempat menanggapi tudingan Rocky Gerung tersebut dengan santai.
Ia menyebut bahwa pernyataan yang dilayangkan kepadanya oleh Rocky hanya hal kecil.
Jokowi pun menegaskan lebih ingin untuk bekerja saja ketimbang menanggapi pernyataan Rocky.
"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," katanya di Senayan Park, Jakarta pada Rabu (2/8/2023).
Berbeda dengan Jokowi, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menganggap tudingan Rocky tersebut sudah masuk dalam kategori menyerang pribadi Presiden.
Bahkan, dirinya menegaskan tudingan oleh Rocky Gerung tersebut sudah tidak bisa ditoleransi.
"Ini sudah saya kategorikan menyerang pribadi Presiden. Sungguh tidak bisa ditoleransi, tidak bisa ditoleransi," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Warga Tolak Ada Aksi Unjuk Rasa di Sekitar Rumah Rocky Gerung, Ini Penjelasan Ketua RT
Moeldoko pun berharap, agar aparat penegak hukum memproses Rocky Gerung berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk itu saya berharap kepada penegak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tidak bisa dibiarkan seperti ini," katanya.
Dia mengungkapkan, bahwa dalam bernegara ada aturan yang harus diikuti oleh tiap warga negara termasuk Rocky Gerung.
"Bernegara ada aturannya, -
Moeldoko pun menegaskan, bahwa pelaporan oleh beberapa relawan Jokowi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri sudah tepat.
Dirinya juga mendukung atas langkah hukum yang sudah dilakukan oleh relawan Jokowi.
"Ya sangat tepat (pelaporan terhadap Rocky Gerung) dan saya dukung sepenuhnya untuk itu," kata Moeldoko.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Rocky Gerung dan Kontroversinya