Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Muhammad Kuncoro Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Perbuatan rasuah mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) itu diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.
"Dengan adanya kecukupan alat bukti maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka, salah satunya MKW (Muhammad Kuncoro Wibowo)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).
Selain Kuncoro Wibowo, KPK juga menetapkan lima tersangka lain.
Yaitu Budi Susanto (BS), Direktur Komersial PT BGR (Persero) periode 2018-2021; April Churniawan (AC), Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021; Ivo Wongkaren (IW), Dirut Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Roni Ramdani (RR), Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto (RC), General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Alex.
Konstruksi Perkara
Alex menyebutkan, sebagai salah satu BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik, PT BGR memiliki 20 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Di periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo menjabat selaku Direktur Utama PT BGR, Budi Susanto menjabat selaku Direktur Komersil PT BGR, dan April Churniawan menjabat selaku Vice President Operasional PT BGR.
"Sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos," terang Alex.
Dalam audiensi tersebut, kata Alex, PT BGR diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bansos beras pada 19 provinsi di Indonesia.
Sebagai langkah persiapan, Budi memerintahkan April untuk mencari rekanan yang akan dijadikan sebagai konsultan pendamping.
"Mendengar adanya informasi kebutuhan rekanan tersebut, IW dan RR memasukkan penawaran harga menggunakan PT DIB (Damon Indonesia Berkah) Persero dan disetujui BS yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi BSB," ungkap Alex.
Alex mengatakan, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk KPM PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19 dengan nilai kontrak Rp326 miliar.
Dari pihak PT BGR penandatanganan perjanjian diwakili Kuncoro Wibowo.
Baca juga: KPK Periksa 2 Kepala Divre PT Bhanda Ghara Reksa terkait Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos
"Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya," kata Alex.
"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Alex, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani juga ditunjuk menjadi penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan dari PT PTP.
Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh Kuncoro ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate).
"Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," ujar Alex.
Kemudian, periode September-Desember 2020, Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP.
Alex mengatakan, terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate.
"Periode Oktober 2020 sampai dengan Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras," kata Alex.
Menurut KPK, tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan, Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.
"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar," ungkap Alex.
Baca juga: KPK Periksa Plt Direktur Jaminan Sosial Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras
"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," kata Alex. (*)