News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

BRIN: Pemerintah Perlu Keluarkan Perppu Bagi Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Dilantik Serentak

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti utama politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro turut menyoroti soal ketidakserentakan pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada tahun 2024, mendatang.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan resmi kapan pelantikan para kepala daerah terpilih akan dilaksanakan.

Namun, Siti menyebut pihaknya mendapat informasi bahwa pemerintah akan mengelurkan Peraturan Pemerintah atau Perppu untuk mengatur soal tersebut.

Hal itu disampaikan Syahrir saat dimintai tanggapannya soal kepala daerah yang terpilih pada Pilkada serentak 2024, baru akan dilantik di tahun 2025 dan 2026. 

"Enggak ada aturannya, maka ini akan ada Perppu. Kalau menurut saya prinsipnya selama prinsip itu supaya tidak ada kekosongan, tetapi kepala daerah yang definitif segera mungkin dilantik dan melakukan tugasnya," kata Siti Zuhro saat diwawancarai di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Menurut Siti, teori Pilkada serentak supaya sinergi dari hasil pemilihan berdampak positif terhadap pemerintah, baik di tingkat pemerintah nasional, regional, provinisi dan kabupaten/kota. 

Karena, dia menilai sinergi ini penting untuk melanjutkan pembangunan yang sejalan dan lebih tertata.

"Jadi itu sambung menyambung dan sinergi tadi itu akan putus ketika ini belum definitif, kan begitu. Ujung-ujungnya untuk pembangunan. Agar pembangunan kita lebih tertata, selama ini kan niatan kita melakukan pemilu/pilkada kayanya enggak berdampak, nah itu yang mau diperbaiki dengan serentak itu," terang dia.

Siti juga tak setuju soal usulan agar Pilkada serentak dimajukan dari jadwal yang telah ditetapkan yakni 27 November 2024. Sebab, hal itu akan mengganggu proses jalannya Pemilu terutama penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Apalagi, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Presiden dan Wakil Presiden terpilih baru akan di lantik di Oktober 2024.

"Kok dimajukan, kerepotan mereka kan tahapan setelah Pilpres itu tidak jeda itu, langsung itu pendaftaran dll, November sudah oke," ujar Siti.

Baca juga: Pengamat: Pelantikan Serentak Kepala Daerah Terpilih Bisa Disegerakan Tanpa Ubah Jadwal Pilkada 2024

Maka dari itu, dia menilai perlunya dukungan dari civil society untuk mendorong pemerintah mengeluarkan Perppu pelantikan serentak kepala daerah terpilih.

"Cuman kan butuh dukungan dari civil society, kayanya bukan dari partai. Kalau partai kayanya sudah oke. Tapi civil society kalaubtidak setuju tau sendiri, demo," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini