News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Kemenko PMK: Sistem Zonasi Masih Diterapkan pada PPDB tahun 2024

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman daftar ulang PPDB Banten 2023. Pemerintah pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) skema zonasi masih akan diterapkan di tahun 2024 untuk hapus paradigma kastanisasi pendidikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan skema zonasi masih akan diterapkan di tahun 2024.

Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito mengatakan pihaknya telah melakukan perbaikan terhadap PPDB dengan skema Zonasi.

"Untuk PPDB tidak (dihapus), jadi semua itu tetap konsepnya. Akan tetap ada PPDB berbasis zonasi. Adapun di sana-sini, tetap akan ada perbaikan," ujar Warsito di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Menurut Warsito, keberadaan kebijakan PPDB zonasi masih sangat dibutuhkan untuk menghapus paradigma kastanisasi pendidikan yang selama ini melekat di masyarakat.

Warsito mengatakan Pemerintah telah melakukan perbaikan pada sistem zonasi.

"Padahal pendidikan kita itu semangatnya pendidikan merata baik kualitas maupun aksesnya,” tutur Warsito.

Saat ini, Warsito mengungkapkan Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPDB zonasi terpadu.

PPDB terpadu, kata Warsito  nantinya akan lebih menegaskan peran sekolah swasta untuk bisa menampung peserta didik yang tidak terakomodasi di sekolah-sekolah negeri.

Biaya pendidikan di sekolah swasta itu pun akan dibantu oleh pemerintah.

“Sehingga, ketika sekolah negeri penuh, sekolah swasta didekatnya itu yang menerima limpahan dan itu dibiayai oleh pemerintah. Itu yang akan kita dorong,” pungkas Warsito. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini