Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera mendorong ada keserentakan pelantikan terhadap hasil Pilkada 2024.
Adapun UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024.
Namun, dalam aturan tersebut tidak mengatur waktu atau keserentakan pelantikan hasil pilkada.
"Kita dorong agar ada keserentakan pelantikan dan tidak terlalu lama (jabatan kepala daerah) kosong," kata Mardani saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).
Mardani khawatir jika waktu pelantikan hasil pilkada 2024 terlalu lama, maka jabatan yang diisi oleh penjabat (Pj) akan panjang.
Menurut Mardani hal itu akan menimbulkan dampak negatif bagi pelayanan publik. Maka diharapkan pelantikan itu dilakukan pada awal 2025.
"Kekosongan dan Pj atau PLT buruk bagi pelayanan. Lebih cepat lebih baik dan lebih pasti," ucap Mardani.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, telah membicarakan perlunya aturan untuk mengatur rentang waktu pelantikan hasil pilkada 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengakui bahwa dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan, Gubernur, Bupati, dan Wali hanya mengatur mengenai waktu pemilihan serentak pada November 2024.
Namun, dalam hal itu tak mengatur keserentakan pelantikan hasil pilkada.
"Kita sudah sampaikan kepada Mendagri bagaimana disamping keserentakan pelaksanaan dari pada pilkada juga ada aturan yang mengatur tentang rentang waktu pelantikan. Jadi bukan keserentakan pelantikan, rentang waktu paling lama pelantikan itu harus dibatasi," kata Guspardi kepada Tribunnews.com, Rabu (23/8/2023).