News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Mario Dandy Ajukan Duplik Pekan Depan Sikapi Replik Jaksa

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada majelis hakim agar menolak secara keseluruhan pembelaan atau pleidoi kubu Mario Dandy Satriyo terkait perkara penganiayaan David Ozora.

Dalam pembacaan repliknya itu jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah pihaknya layangkan kepada terdakwa tersebut.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk satu, menolak seluruh isi pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Mario Dandy Satriyo," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).

"Kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan," tambahnya.

Menyikapi hal tersebut kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot mengaku pihaknya bakal mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa.

Baca juga: Dianggap Tak Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Nota Pembelaan Mario Dandy

"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan duplik," kata Andreas di ruang sidang.

Mendengar pernyataan Andreas, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun mempersilahkan pihaknya untuk melakukan hal tersebut.

Alimin juga mengatakan bahwa agenda duplik untuk kubu Mario Dandy pun bakal digelar Selasa 29 Agustus 2023 mendatang.

"Baik untuk duplik saudara akan diberikan waktu hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023," ujar hakim.

Sebelumnya Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Shane Lukas Menangis, Klaim Jadi Korban Mario Dandy, Minta Putusan Bebas ke Hakim

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi Rp 120 milyar lebih dan jika tidak membayar, akan diganti dengan pidana selama 7 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini