News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi WNA Ditegur Agar Tak Melihat ke Arah Anang Latif, Hakim: Jangan-jangan Ada Kode

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan eks Menkominfo, Johnny G Plate terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri ingatkan saksi WNA asal China selaku sales Faber Home, Deng Mingsong agar tidak melihat ke arah Anang Latif.

Hakim Fahzal curiga jangan-jangan di persidangan keduanya saling bertukar kode.

"Sampai bulan Desember 2021 apakah ada usulan perubahan kontrak amandemen atau adendum bahasa kerennya, ada?" tanya hakim kepada Deng Mingsong di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

"Ada," jawab saksi melalui penerjemah.

"Ingat bulan apa?" tanya hakim.

"Tidak ingat," jawab saksi.

Kemudian majelis hakim sedikit gusar dengan saksi yang kerap tidak menjawab tidak tahu.

"Apa bahasa Mandarinnya lupa. Biar tahu juga kita, kalau ditanya-tanya kalau itu saja jawabnya, lupa terus saja dia," kata hakim.

"Oke lupa dia kapan perubahan itu," kata hakim.

Sebelum melanjutkan mengajukan pertanyaan lanjutan majelis hakim menegur saksi Deng Mingsong yang berpandangan dengan terdakwa Anang Latif.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate Cs Berlanjut, Jaksa Hadirkan Saksi WNA Asal China ke Persidangan

"Nggak usah lihat sama Pak Anang, lihat ke sini saja. Agak curiga juga kalau lihat-lihat begini. Jangan-jangan ada kode pula dari situ," kata hakim Fahzal.

"Lihat lurus saja kesini, nanti akan ketemu siapa yang salah dan tidak salah. Jangan dikira tidak ketemu," tegasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini