Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan tiga terdakwa penerima suap dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tiga terdakwa dimaksud yakni Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Fadliansyah selaku Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Achmad Affandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Sesuai dengan penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dijadwalkan persidangan perdana Terdakwa Harno Prihadi dan Fadliansyah di tanggal 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (26/8/2023).
"Sedangkan untuk Terdakwa Achmad Affandy juga akan disidangkan di hari yang sama bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," imbuhnya.
Baca juga: Profil Pejabat DJKA Kemenhub Harno Trimadi, Terjerat Kasus Suap Proyek Rel Kereta Api
Para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (a) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sekadar informasi, terdakwa lain dalam kasus ini ialah Vice President (VP) PT KAPM Parjono dan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) Yoseph Ibrahim. Mereka sudah disidangkan.
Yoseph dan Parjono didakwa memberi suap Rp1,125 miliar kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah.
Jaksa mengatakan suap itu untuk mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera agar dimenangkan oleh PT KAPM.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara, yaitu Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub," kata jaksa KPK saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/7/2023).
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM," tambahnya.
Yoseph dan Parjono juga disebut jaksa menyuap Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo, Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo dan Hamdan sebesar Rp240 juta.