TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyoroti soal gugatan syarat usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini.
Denny Indrayana mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya tidak ikut serta mengadili gugatan uji materi soal syarat usia minimum Capres-Cawapres tersebut.
Hal tersebut dikarenakan Anwar Usman memiliki hubungan dengan Presiden Jokowi.
Menurut dia, Anwar Usman selaku adik ipar Presiden Jokowi dinilai tidak bisa bersikap netral dalam perkara yang akan membuka peluang putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres tersebut.
"Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman seharusnya mundur dari perkara yang memeriksa konstitusionalitas syarat umur capres dan cawapres," kata Denny Indrayana lewat keterangan tertulisnya yang diunggah dalam sejumlah akun media sosialnya, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Singgung Etika Anwar Usman yang Bertemu Jokowi Sebelum Putuskan Sistem Pemilu
Bukan tanpa alasan, Denny Indrayana mengatakan desakan tersebut didasarkan pada Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Anwar Usman berpotensi melanggar Prinsip Ketakberpihakan seperti yang tertuang dalam butir 5 huruf b.
"Hakim konstitusi–kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan–harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan," jelas Denny Indrayana.
Baca juga: Pengamat: Gugatan Batas Maksimum Usia Capres ke MK Tak Tepat, Presiden Tak Sama dengan Jabatan Lain
Lanjut dia, meskipun Gibran dan Jokowi bukan pemohon atau pihak dalam perkara pengujian syarat umur capres-cawapres tersebut, tetapi fakta yang tak terbantahkan, bahwa perkara tersebut berkait langsung dengan kepentingan peluang Gibran Jokowi berpotensi maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.
"Apalagi Presiden Jokowi, sang Kakak Ipar Anwar Usman, telah secara resmi memberikan keterangan Presiden dalam persidangan di MK, yang pada intinya, tidak menolak permohonan syarat umur diturunkan menjadi 35, dan memberi peluang Gibran Jokowi menjadi cawapres tersebut," ujarnya.
Denny Indrayana pun mengungkit aduan yang dibuat Mahkamah Konstitusi atas dirinya ke Kongres Advokat Indonesia karena diduga merusak kehormatan dan kewibawaan Mahkamah dalam soal twit perkara sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
"Mari kita lihat, bagaimana sembilan hakim konstitusi bersikap atas potensi benturan kepentingan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam memeriksa perkara syarat umur capres dan cawapres," ujarnya.
Denny Indrayana berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara soal syarat usia Capres-Cawapres berpontensi merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi.
"Saya berpandangan, masih ikut sertanya Anwar Usman memeriksa perkara tersebut, bukan hanya melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi, lebih jauh sikap tidak etis Ketua MK yang demikian berpotensi lebih merusak kemerdekaan, kehormatan, dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tak ada intervensi pihak lain dalam memutus perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres-cawapres.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, independensi MK hingga saat ini masih terus terjaga.
“MK diawasi oleh semua mata, sidang terbuka diikuti semua pihak, bahkan ini pihaknya banyak, saya kira independensi MK saat ini masih terus terjaga,” kata Fajar Laksono, saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (22/8/2023).
Sebagaimana perkara yang lain, Fajar menuturkan, penanganan perkara terkait batas usia capres-cawapres berjalan dengan semestinya.
Fajar meyakini tidak ada tanda-tanda independensi MK terganggu di dalam menangani perkara tersebut.
“Saya tidak melihat ada tanda-tanda independensi terganggu, intervensi, dan seterusnya. Semuanya berjalan on the track,” ucap Fajar.
Sementara itu, Fajar menyampaikan, hingga saat ini terdapat sembilan gugatan uji materiil yang berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
Adapun tiga dari sembilan perkara itu telah masuk tahap pemeriksaan persidangan.
Tiga perkara yang dimaksudnya, yakni perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
“Memang secara umum mempersoalkan usia (capres-cawapres), tapi beragam-ragam petitumnya itu,” jelasnya.
“Ini tiga perkara yang paling jauh, ya. Artinya karena memang diajukannya lebih dulu, diregistrasinya juga lebih dulu. Ini sudah masuk pemeriksaan persidangan karena sudah mendengarkan keterangan ahli, baik pemohon maupun presiden,” sambungnya.
Fajar menegaskan, MK fokus bertugas untuk menangani setiap perkara yang diajukan dan tidak membatasi permohonan yang masuk.
“MK kewajibannya adalah ketika ada perkara diajukan, ketika ada undang-undang diujikan ke MK, ya, tugas MK mengadili dan memutus. Itu saja,” tutur Fajar Laksono.
Simak juga wawancara Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa di bawah ini: