News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Giliran Terdakwa Fatia Maulidiyanti Diperiksa Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Besok

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fatia Maulidiyanti terdakwa kasus pencemaran nama baik Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/8/2023) besok.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan bakal kembali digelar besok, Senin (28/8/2023).

Perkara dengan terdakwa dua aktivis HAM, yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini akan kembali beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Rencananya, besok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal memeriksa Fatia Maulidiyanti sebagai terdakwa.

"Senin, 28 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pemeriksaan Terdakwa Fatiah Maulidanty. Ruang Sidang Utama," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Minggu (27/8/2023).

Seyogianya Fatia diperiksa sebagai terdakwa pada pekan lalu, yakni Senin (21/8/2023).

Namun Majelis Hakim memutuskan untuk menundanya lantaran waktu yang sudah dianggap tidak memungkinkan.

"Jadi untuk hari ini pemeriksaan saudara Fatia tidak bisa kita lanjutkan karena waktu yang sangat tidak memungkinkan supaya kita tidak kelelahan. Jadi kita tunda untuk saudara Fatia minggu depan," kata Hakim Ketua, Cokorda Gede Arthana dalam persidangan Senin (21/8/2023).

Pada persidangan lalu, Haris Azhar telah diperiksa sebagai terdakwa hingga sekira pukul 16.30 WIB.

Haris pun diminta untuk kembali hadir di persidangan dua pekan setelahnya, yakni Senin (4/9/2023).

Persidangan pada awal bulan depan diagendakan untuk pemeriksaan saksi a de charge atau meringankan bagi para terdakwa.

"Dua minggu lagi saudara Haris, tanggal 4 September datang. Kedua-duanya (Haris dan Fatia) kita akan mendengarkan saksi a de charge," ujar Hakim Cokorda.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Baca juga: Pemeriksaan Fatia Maulidiyanti Soal Kasus Lord Luhut Ditunda Pekan Depan

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana. 

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini