Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memutuskan praperadilan yang dimohonkan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.
Putusan itu bakal dibacakan hakim tunggal, Hendra Sutardodo pada Selasa (29/8/2023).
"Iya, Selasa putusan," kata Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).
Pembacaan putusan ini dilakukan setelah melalui berbagai tahap di antaranya pembacaan permohonan, jawaban pihak termohon dan turut termohon, pemeriksaan ahli, dan pembacaan kesimpulan.
Seluruhnya dilakukan dalam kurun waktu sepekan, sejak Senin (21/8/2023).
Baca juga: Pengacara Tak Tahu Bakal Dikonfrontasi dengan Kliennya Soal Rp 27 Miliar Kasus BTS BAKTI Kominfo
Dalam praperadilan ini, pihak termohon ialah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung dan turut termohon ialah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Praperadilan diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dengan tiga nomor perkara, masing-masing teregister dengan nomor 79-81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL
Dari ketiganya, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung tak menghentikan penyidikan perkara dalam klaster pemborong, pengawas, dan pengamanan perkara.
Baca juga: Saksi Sebut Anang Latif Akui Proyek BTS Kominfo Berat Dilaksanakan, Tapi Beri Perintah Tetap Lanjut
"Jemy Sutjiawan mewakili klaster pemborong, Nistra & Sadikin klaster pengawas, Dito kluster pengaman," kata Kurniawan.
Dalam permohonan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI menilai Kejaksaan Agung tidak mendalami dana korupsi BTS yang diduga mengalir ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo," sebagaimana tertera dalam permohonan yang diterima Tribunnews.com.
Kemudian permohonan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejaksaan Agung dinilai telah menghentikan penyidikan atas klaster pemborong pekerjaan utama, yakni Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Menurut pemohon, Kejaksaan Agung semestinya menetapkan Jemy sebagai tersangka dalam perkara pokok maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menetapkan Jemy Sutjiawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum, beserta akibat hukumnya," katanya, dikutip dari dokumen permohonan praperadilan.
Adapun permohonan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, pemohon meminta agar Kejaksaan Agung memanggil paksa dua kurir saweran, yakni Nistra Yohan dan Sadikin.
Dalam dokumen permohonan, Nistra Yohan diduga sebagai kurir saweran ke oknum Komisi I DPR, sementara Sadikin ke oknum BPK.
"Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak menerbitkan perintah bawa paksa kepada Nistra Yohan dan Sadikin."
Terkait permohonan itu, pihak Kejaksaan membantah telah menghentikan penyidikan kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Jika pun benar, maka Kejaksaan menilai tidak semestinya hal tersebut masuk ke dalam materi permohonan praperadilan.
"Kami harus menyebutkan bahwa permohonan yang diajukan pemohon ini keliru dan mohon kianya Yang Mulia tidak meneruskan atau mengamini kekeliruan tersebut," kata jaksa dalam dokumen jawaban atas permohonan praperadilan yang telah diajukan.
Kemudian Kejaksaan juga menganggap bahwa praperadilan ini mesti dinyatakan gugur sebab sudah mulai memasuki tahap persidangan.
Padahal masih ada tersangka yang perkaranya masih di tangan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 a.n. tersangka sdr Johnny Gerard Plate dan sdr Anang Achmad Latif yang dimohonkan praperadilan telah dilimpah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada Hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 dan telah mulai sidang pada Selasa tanggal 31 Juni 2023," kata jaksa dalam dokumen jawabannya.