News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Fakta-fakta Paspampres Aniaya Pria Aceh hingga Tewas: Minta Uang Rp50 Juta, Panglima TNI Bereaksi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imam Masykur (25) warga Bireuen, Aceh, yang tewas diduga disiksa dan dibunuh oknum anggota Paspampre dan Fauziah, ibu dari orang tua almarhum Imam memberikan kesaksian. - Berikut fakta-faktanya.

Diwartakan SerambiNews.com, Praka RM, oknum anggota Paspampres yang diduga terlibat penganiayaan Imam Masykur hingga tewas, kini telah ditahan.

Pelaku merupakan anggota TNI yang bertugas sebagai Paspampres.

Praka RM disebut melakukan penganiayaan itu bersama dengan sejumlah orang lainnya.

Kini, oknum Paspampres itu telah ditahan guna penyelidikan kasus perkara.

Imam Masykur diduga sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya. 

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Mayjen Rafael Granada mengatakan, Praka RM saat ini sudah ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Rafael, Minggu (27/8/2023).

Dia memastikan, jika Praka RM terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberi sanksi tegas.

Baca juga: Legislator Demokrat: Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh harus Dihukum Berat dan Segera Dipecat

Banyak Pihak Mengecam, Minta Diusut Tuntas

Dikutip dari SerambiNews.com, Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Aceh, Safaruddin meminta Menteri Pertahanan (Menhan) agar membentuk tim penyidik koneksitas dalam perkara ini agar pelaku dapat diadili dalam peradilan koneksitas.

Adapun Peradilan Koneksitas diatur dalam Pasal 89-94 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memuat sejumlah ketentuan mengenai peradilan koneksitas.

Mengacu Pasal 89 KUHAP dijelaskan Peradilan Koneksitas untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh pelaku yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini