Lebih lanjut, penyidikan perkara tersebut dilakukan oleh tim yang terdiri atas penyidik polisi militer, pejabat polisi atau PNS yang berwenang.
Selain Safaruddin, Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Langsa Burhansyah ikut merespons kejadian ini.
Pihaknya berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan agar kasus ini segera terungkap.
Termasuk juga Panglima TNI, Kapolri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberikan jaminan penegakan hukum seadil-adilnya dan memberikan hukuman setimpal untuk pelaku.
"Jika kita baca pemberitaan di media massa yang telah beredar terkait alur kejadian pembunuhan terhadap Imam Masykur, sebelum meninggal pelaku terlebih dahulu disiksa," kata Burhansyah, Minggu (27/8/2023).
Menurut Burhansyah, pelaku pantas dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan mendapat hukuman mati, karena dilakukan dengan merencanakan, menyiksa, hingga merampas hak hidup orang lain.
Panglima TNI Bereaksi
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksma Julios Widjojo, Senin (28/8/2023).
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rifqah)(SerambiNews.com/Yusmandin Idris/Faisal Zamzami/Masrizal Bin Zairi/Zubir)