Menurut Anthony, hal tersebut dapat menghilangkan kesetaraan di mata hukum.
Jika Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup, maka mestinya tak boleh ada keraguan untuk memeriksa calon tersebut.
Baca juga: Instruksikan Tunda Perkara Korupsi Peserta Pemilu, Jaksa Agung Dinilai Membangkang Konstitusi
"Termasuk calon pejabat, juga wajib diperlakukan sama: wajib diperiksa kalau sudah ada cukup bukti," katanya.
BERITA REKOMENDASI