TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan protokol kesehatan 6M + 1 S untuk menghadapi kualitas udara yang buruk.
Protokol kesehatan tersebut yakni:
1. Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website
2. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi
3. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan
4. Menghindari sumber polusi dan asap rokok
5. Menggunakan masker saat polusi udara tinggi
6. Melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat
7. Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.
Baca juga: Penyemprotan Air Untuk Atasi Polusi Udara, Kemenkes: Tidak Disarankan
Protokol kesehatan tersebut diinformasikan oleh Kemenkes melalui Press Briefing - Penanganan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan masyarakat di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.
Upaya Kemenkes dalam Penanggulangan Polusi Udara
Selain mengeluarkan protokol kesehatan, Kemenkes juga melakukan upaya lain dalam penanggulangan polusi udara, yakni:
1. Membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Dampak Polusi Udara pada tanggal 14 Agustus 2023, yang beranggotakan para pakar di bidang penyakit pernapasan dan manajemen kualitas udara serta didukung oleh organisasi masyarakat
2. Mendorong ketersediaan masker sebagai upaya proteksi individu terhadap polusi udara khususnya masker yang dapat memfiltrasi polutan PM 2,5
3. Menyiapkan Fasyankes tingkat pertama dan tingkat lanjutan, serta bekerja sama dengan Instansi terakit untuk menangani keluhan/gangguan kesehatan pada masyarakat akibat polusi udara
4. Bekerja sama dengan lintas sektor terkait secara rutin menampilkan kondisi polusi udara setempat dan mengedukasi masyarakat
5. Mensosialisasikan Protokol Kesehatan 6M + 1S
6. Surveilans pencegahan dan deteksi dini kepada kelompok berisiko terdampak masalah kesehatan akibat polusi udara
(Tribunnews.com, Widya)