TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menyebut telah melakukan pendataan industri yang dianggap sebagai sumber pencemar udara.
Sebanyak 351 industri termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) masuk dalam daftar.
Dari 351 industri tersebut 161 diantaranya telah diidentifikasi sebagai sumber pencemar dan akan diperiksa. Ratusan industri itu tersebar di 6 titik.
"Dari 351 industri termasuk PLTU dan PLTD sebagai sumber pencemar, kami telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan kita periksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan yang ada di kementerian," kata Siti dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (28/8/2023).
Misalnya saja kata dia, industri yang terletak di wilayah Sumur Batu dan Bantargebang. Di dua lokasi tersebut, terdapat 120 industri yang teridentifikasi berkontribusi terhadap pencemaran udara Jabodetabek.
Kemudian ada juga 10 industri di Lubang Buaya, 7 di Tangerang, 15 di Tangerang Selatan, dan 10 di Bogor.
"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat seperti di sumur batu dan bantargebang itu ada 120 unit usaha, dan disekitar lubang buaya ada 10, di tangerang ada 7, tangsel ada 15 entitas, di bogor ada 10," katanya.
Adapun KLHK hingga tanggal 24 Agustus 2023, telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 11 entitas industri yang terbukti menyalahi ketentuan dan berkontribusi pada masalah polusi udara.
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administratif itu 11 entitas," jelas Siti.
Baca juga: Berolahraga Saat Polusi Udara Tinggi Bergantung Tiga Hal
Pemeriksaan terhadap 161 industri yang diduga sebagai sumber pencemar udara akan dirampungkan sekitar 4-5 minggu ke depan.
"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini kira-kira 4-5 minggu lagi ke depan untuk yang sebanyak tadi kita laporkan," kata dia.