Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengantongi tanggal pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pembacaan vonis akan berlangsung pada Kamis (14/9/2023).
"Sidang pembacaan putusan pada 14 September 2023," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).
Adapun Johanis Tanak disidang etik terkait dugaan berkomunikasi dengan pihak beperkara.
Eks Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu diduga menjalin komunikasi dengan saksi kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Hari Ini
Saksi yang dimaksud ialah Kabiro Hukum sekaligus Plh Dirjen Minerba Idris Sihite.
Pesan itu dikirim bersamaan pada hari di mana penyidik sedang menggeledah kediaman Idris Sihite.
Johanis Tanak tercatat mengirimkan tiga pesan kepada Idris Sihite.
Setelah mengirim, Johanis Tanak menghapus pesan itu.
Baca juga: Sidang Etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Kembali Digelar Jumat Ini, Agendanya Pemeriksaan Ahli
Dalam klarifikasi awal kepada Dewas KPK, Johanis Tanak mengaku bahwa pesan itu berisi foto surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari temannya bernama Indra.
Dia meneruskan foto kepada Sihite yang dinilai paham soal IUP selaku Kabiro Hukum.
Johanis Tanak berdalih bahwa terhapusnya pesan itu karena pengaturan di ponselnya.
Namun, Dewas KPK tidak percaya karena masih ada pesan lain yang masih termuat, tidak terhapus.
Johanis Tanak tidak bersedia handphone-nya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut.
Johanis Tanak belum genap setahun jadi pimpinan KPK dan langsung dihadapkan pada dugaan pelanggaran etik.
Johanis Tanak dilantik pada Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri sebelum disidang etik terkait dugaan gratifikasi tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.