TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diduga menganiaya warga asal Kabupaten Bireun, Aceh, Imam Masykur (25).
Praka RM diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan Imam Masykur meninggal dunia.
Praka RM diketahui berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
Beredar foto surat berita acara penyerahan mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Imam Masykur, Kamis (24/8/2023).
Lantas, bagaimana nasib oknum Paspampres itu?
Baca juga: Oknum Paspampres Diduga Siksa Pria Aceh hingga Tewas, DPR Lapor Panglima TNI hingga Polisi Militer
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Praka RM dan rekan-rekannya.
Panglima TNI pun akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum berat.
BERITA REKOMENDASI"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," ujar Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono, Senin (28/8/2023).
Saat ini, Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengungkapkan terduga pelaku penganiayaan telah ditahan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Minggu (27/8/2023).
Baca juga: Kesaksian Ibu Korban Penganiayaan Paspampres hingga Tewas, Akui Dimintai Tebusan Rp50 Juta
Rafael menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terang dia.
Anggota DPR Hubungi Dirkrimum Polda Metro Jaya
Anggota Komisi III DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengaku sudah menghubungi Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, untuk mempertanyakan kasus penganiayaan itu.
"Dari penjelasan dari Dirkrimum Polda Metro Jaya, ada dua orang yang diamankan selaku penadah telepon genggam milik korban," ujarnya di Banda Aceh, Minggu, dikutip dari Serambinews.com.
Mengenai terduga pelaku yang merupakan oknum anggota TNI, Dirkrimum Polda Metro Jaya hanya memberikan informasi bahwa itu ranahnya Polisi Militer (POM).
Dek Gam menegaskan akan mengawal kasus itu hingga tuntas.
"Saya minta POM (Polisi Militer) untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang sudah menghilangkan nyawa warga Aceh."
"Dan untuk sipil, saya akan kawal hingga ke kejaksaan," tegas dia.
Baca juga: Oknum Anggota Paspampres yang Diduga Aniaya Pemuda Aceh Hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya
Pengakuan Keluarga Korban
Ibu kandung korban, Fauziah, mengungkapkan telepon terakhir dari Imam Masykur (25).
Fauziah mengatakan, putranya sempat mengabarkan telah diculik pada 12 Agustus 2023.
Imam diketahui merantau ke Jakarta sejak setahun lalu.
Melalui sambungan telepon, Imam meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan.
Kala itu, Fauziah mengaku juga mendengar suara dari terduga pelaku.
"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta."
"Saya bilang, 'Iya saya kirim, jangan dipukul anak saya'," ungkapnya, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Legislator Demokrat: Oknum Paspampres Penganiaya Warga Aceh harus Dihukum Berat dan Segera Dipecat
Fauziah menyebut, suara di seberang telepon juga mengancam akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai jika uang tidak dikirim.
Kemudian, sekitar 13 hari berselang, Fauziah mendapat kabar kematian anaknya.
Imam disebut telah meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Oleh Kodam Jayakarta, jasad Imam diserahkan dan diberangkatkan ke Aceh.
Baca juga: Pemuda yang Tewas Diduga Dianiaya Paspampres Baru Setahun di Jakarta, Keluarga: Tidak Ada Masalah
Sebagai informasi, dalam surat berita acara penyerahan mayat tertulis penyerahan jenazah didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.
Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998.
Selain itu, tertulis bekerja sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
Baca juga: Pemuda Aceh Tewas Dianiaya Oknum Paspampres di Jakarta, Keluarga Menduga Motifnya Perampokan
Sementara itu, ibu kandung korban mengaku tidak mengetahui masalah apa yang membuat putranya dianiaya.
Menurut Fauziah, selama empat bulan terakhir anaknya membuka usaha kios kosmetik di Tangerang Selatan.
Kini, Fauziah mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung untuk mengusut kasus kematian putranya.
Fauziah juga meminta agar pelaku dihukum setimpal.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan) (Kompas.com/Masriadi) (Serambinews.com/Masrizal Bin Zairi)