News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Percakapan Terakhir Imam dengan Keluarga Sebelum Meninggal: Tolong Kirimi Abang Uang Rp 50 Juta

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah orang tua almarhum Imam Masykur di Desa Mon Keulayu, Gandapura Bireuen. (Kanan) Sosok Imam yang tewas akibat diduga dianiaya oknum Paspampres di Jakarta. Informasi yang didapat menyebutkan jika pelaku yang membunuh Imam Masykur terdiri dari lebih dari satu orang. Satu di antaranya Praka RM.

"Neu kirem jino aju bueh, meuhan matee lon (kirim terus sekarang ya, kalau tidak mati saya)," begitu suara yang terdengar di akhir percakapan.

Selain video percakapan, beredar juga kondisi tubuh Imam Masykur yang bersimbah darah.

Setelah itu, korban tidak lagi bisa dihubungi dan tidak pulang-pulang lagi ke rumah.

Adanya kejadian tersebut, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Diungkap Said Sulaiman bahwa Imam Masykur dibawa secara paksa saat berada di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, 12 Agustus 2023.

Usai 10 hari lebih mencari keberadaan Imam Masykur, pihak keluarga akhirnya menemukan titik terang.

Mereka mendatangi RSPAD Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023 untuk bertemu Imam Masykur.

Namun sayang, mereka bertemu dengan Imam Masykur dalam keadaan sekujur tubuh sudah membeku.

Pria yang baru berusia 25 tahun ini dinyatakan meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka.

Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.

Reaksi Panglima TNI

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono prihatin atas kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan rekan-rekannya hingga menyebabkan seorang warga Aceh, Imam Masykur meninggal dunia.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI juga akan mengawal kasus tersebut agar pelaku dihukum dengan berat.
 
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius ketika dikonfirmasi pada Senin (28/8/2023).

Update: Beredar foto surat BAP hingga Komentar Danpaspampres

  1. Sebelumnya beredar foto sebuah surat Berita Acara Penyerahan Mayat tertanda Komando Daerah Militer Jaya/Jayakarta Polisi Militer yang mengungkap dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Aceh bernama Imam Masykur (25) pada Kamis (24/8/2023).
  2. Foto tersebut beredar di kalangan wartawan pada Minggu (27/8/2023).
  3. Dalam surat tersebut tertulis penyerahan jenazah tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/VIII/2023/ldik tanggal 22 Agustus 223.
  4. Laporan itu tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.
  5. Dalam foto surat tersebut juga tertera identitas jenazah.
  6. Jenazah atas nama Imam Masykur tersebut lahir di Mon Keulayu pada 26 Juni 1998.
  7. Bekerja sebagai Wiraswasta, dan beralamat di Dusun Arafah, Kelurahan Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.
  8. Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan.
  9. "Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
  10. Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
  11. "Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
  12. "Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini