"Iya dari Alvano itu," tegas hakim.
"Dia yang mengusulkan skema pembayaran," tanya hakim.
"Jadi begini prosesnya yang mulia disampaikan diusulkan ada perubahan skema pembayaran. Kemudian kita diminta...," kata Alfi.
"Iya dari siapa datangnya," tanya hakim.
"Pak Elvano. Kemudian kita diminta berkirim surat kepada BAKTI," jawab Alfi.
"Yang benar saudara ini. Benar dari yang punya kerja. Biasanya yang diborong ingin dibayar lebih dulu, diubah-ubah itu biasanya kan yang mengerjakan. Kok yang kebalik yang punya kerja mau diubah-ubah," kata hakim.
"Sepengetahuan saya begitu Yang Mulia," jawab Alfi.
"Begitu, tadi skema pembayarannya berapa," tanya hakim.
"20 persen DP, 80 persen setelah instalasi selesai. Kemudian diubah 20 DP kemudian, 45 persen material on side," jawab Alfi.
"Itu namanya per termin," kata hakim.
"Kemudian sampai selesai baru 100 persen (Sisanya)," jawab Alfi.
"Itu yang mengusulkan dari PPK? Dari alvino," tanya hakim kembali.
"Sepengetahuan saya seperti itu," jawab Alfi.
"Nggak ada usulan dari Lintasarta," tanya hakim.