Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menilai bahwa kliennya layak mendapat keringanan hukuman atas kasus penganiayaan Crystalino David Ozora.
Dalam duplik yang disampaikan, Mario kata Andreas layak mendapat keringanan lantaran dinilai masih berusia muda dan bisa mengubah perilakunya di kemudian hari.
"Terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda, dan masih bisa memperbaiki perilakunya. Dua, terdakwa berlaku sopan di persidangan," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Selain itu Andreas beranggapan Mario selama terbelit kasus tersebut juga telah mendapat hukuman terburuk.
Baca juga: Sama dengan Mario Dandy, Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Kamis Pekan Depan
Hal itu lantaran lanjut Andreas, Mario telah menjalani masa tahanan di Lapas Salemba layaknya seorang narapidana.
"Terdakwa sudah mendapatkan dan menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya ditempatkan sebagaimana layaknya narapidana di Lapas Salemba," ujarnya.
Tak hanya itu, Andreas pun turut mengaitkan kasus hukum yang menimpa ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo dalam dupliknya tersebut.
Menurutnya Mario Dandy kini sudah tidak memiliki pembelaan dari siapapun termasuk dari ayahnya karena sama-sama terjerat persoalan hukum.
"Dan orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," pungkasnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.