News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Nama Gibran Rakabuming Ternyata Turut Diusulkan jadi Cawapres Prabowo Subianto

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baliho besar berukuran 5 x 5 meter yang menampilkan wajah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming terpampang di pusat kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Wali Kota Solo sekaligus putra sulung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka, ternyata turut diusulkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) di internal Koalisi Indonesia Maju.

Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Ketua DPD Jawa Barat Partai Golkar Ace Hasan Syadzily.

"Ada yang mengusulkan (nama Gibran Rakabuming), saya kira pasti akan dipertimbangkan," kata Ace kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Ace menyebut, bukan tidak mungkin nantinya setiap nama yang masuk dalam usulan itu akan dibahas oleh para ketua umum parpol di Koalisi Indonesia Maju. Termasuk nama Gibran Rakabuming.

Sebab menurut dia, perihal cawapres pendamping Prabowo Subianto nantinya, akan diputuskan berdasarkan hasil musyawarah para ketum parpol.

"Pasti itu juga akan dibahas, oleh karena itu sya kira pembahasan terkait hal tersebut harus dikembalikan pada para ketua umum parpol," kata Ace.

Hanya saja, pimpinan Golkar Institute itu menyatakan tidak mengetahui pihak mana yang mengusulkan nama Gibran Rakabuming maju sebagai cawapres.

Termasuk, soal adanya kemungkinan kalau usulan itu hadir dari Presiden Jokowi langsung.

"Saya gak tahu (usulan dari pihak mana)," tukas Ace.

Diketahui, nama Gibran Rakabuming Raka memang digadang-gadang sedang dipersiapkan bakal maju dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Bahkan, isu majunya putra sulung Jokowi ini makin kuat setelah adanya gugatan batas usia capres-cawapres yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu dinilai hanya menjadi upaya salah satu pihak dalam menyukseskan Gibran maju sebagai cawapres.

Kekinian, sidang uji materiil soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (29/8/2023). 

Adapun agenda sidang hari ini ialah mendengar keterangan dari pihak terkait. 

Sunandiantoro selaku perwakilan pihak terkait Evi Anggita Rahma dkk untuk Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 mengatakan uji materiil ini menimbulkan tafsir liar di kalangan publik. 

Mengingat persidangan ini berlangsung di tengah tahapan Pemilu 2024.

Salah satu tafsir adalah ihwal permohonan ini merupakan ambisi Presiden Joko Widodo untuk meloloskan anak kandungnya Gibran Rakabuming Raka untuk nanti bisa ikut bertarung di kancah pemilihan presiden. 

Baca juga: Dibanding Gibran, Pengamat Nilai Erick Thohir Lebih Potensial jadi Cawapres Prabowo

Sebagaimana diketahui saat ini batas usia minimum capres cawapres ialah berusia paling rendah 40 tahun. Pihak pemohon meminta supaya batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.

Saat ini usia Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka adalah 35 tahun. 

"Yang diajukan oleh pemohon telah menimbulkan berbagai tafsir yang sangat liar di kalangan publik, yang salah satunya adalah bahwa permohonan a quo adalah bentuk ambisi bapak Presiden Republik Indonesia," ujar Sunandiantoro. 

"Yang ingin meloloskan anak kandungnya mas Gibran rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo untuk dapat mengikuti pertarungan di kancah nasional sebagai calon wakil presiden Republik Indonesia," tambahnya. 

Untuk informasi, pemohon perkara ini adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Sunandiantoro juga menyoroti ihwal permohonan PSI ini tidak sejalan dan kontraproduktif terhadap kinerja presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Mengingat PSI sejauh ini masih terus berada di satu gerbong pemerintah Jokowi-Ma'ruf.

"Tentu ini menjadi hal yang aneh di satu sisi pemohon menyatakan diri tegak lurus dengan Presiden Joko Widodo. Namun di sisi lain, melalui permohonan a quo terkesan menyatakan kinerja Presiden Joko Widodo telah menimbulkan pelanggaran moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini