TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Militer sekaligus Ketua Centra Initiative, Al Araf merespons soal pernyataan hukuman mati yang dikatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam kasus oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Praka Riswandi Manik (RM).
Diketahui Praka RM telah menganiaya pemuda di Aceh, bernama Imam Masykur (25) hingga tewas.
Sebelumnya, Yudo melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julios Widjojo, menginstruksikan agar anggota Paspampres tersebut dihukum berat dan dipecat dari TNI.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," kata Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).
Kemudian, menanggapi hal tersebut, Al Araf mengatakan bahwa dirinya menghormati sikap tegas Yudo tersebut dalam memproses kasus ini.
"Saya menghormati sikap Panglima TNI yang cukup tegas dalam memproses ini dan meminta agar proses peradilan dilakukan dengan hukuman yang tegas dan keras," katanya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (29/8/2023).
Namun, dikatakan Al Araf, pihaknya menginginkan korban dan keluarga korban mendapatkan transparansi akses informasi hingga akuntabilitas dalam proses peradilannya.
Maka dari itu, peradilan umum dirasa jauh lebih tepat untuk memproses kasus tersebut.
Baca juga: Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal
"Tetapi persoalan kita adalah, proses ini akan berjalan masih panjang ke depan karena proses persidangan kan akan melakukan tahapan-tahapan yang panjang," ujar Al Araf.
"Kita menginginkan korban dan keluarga korban bahwa mereka mendapatkan transparansi akses informasi, akuntabilitas dalam proses peradilannya dan peradilan umum jauh lebih tepat," imbuhnya.
Adapun kasus tewasnya Imam itu sempat viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar luas disebutkan Imam sempat diculik sebelum akhirnya dianiaya oleh anggota Paspampres hingga tewas.
Selain itu, oknum Paspampres itu juga sempat meminta uang sebanyak Rp50 juta ke korban.
Video mengenai penyiksaan korban di dalam mobil sambil meminta tolong ke keluarga agar segera mengirim uang beredar di grup WhatsApp masyarakat Aceh.
Dalam video tersebut juga terlihat korban dalam kondisi penuh luka.
Korban diketahui juga berulang kali meminta tolong dengan mengatakan agar uang Rp50 juta yang diminta segera dikirim karena sudah dipukuli.
Terduga pelaku Sudah DitahanĀ
Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, mengatakan saat ini pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Terduga pelaku, kata Rafael, kini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk dimintai keterangan.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana, Rafael menegaskan, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.
"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.
Kronologi KejadianĀ
Dikutip dari Serambinews.com, pada 12 Agustus 2023, korban didatangi pelaku lalu dibawa pergi paksa.
Kemudian, pihak keluarga korban mengaku menerima telepon dari korban.
Melalui sambungan telepon itu, korban menyebut tengah dianiaya oleh pelaku yang menjemputnya.
Pelaku juga mengirimkan video penyiksaan kepada keluarga korban.
Setelah itu, korban tidak bisa lagi dihubungi dan tak kunjung pulang ke rumah.
Karena hal tersebut, keluarga korban bernama Said Sulaiman melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.
Said mengatakan, korban dibawa paksa di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 12 Agustus 2023.
Kemudian, setelah beberapa hari tak ada kabar lagi tentang korban, baru pada tanggal 24 Agustus 2023, keluarga korban mendatangi RSPAD Jakarta Pusat untuk mengambil jenazah Imam Masykur.
Jenazah Imam Masykur diterima oleh Said Syahrizal yang merupakan keluarganya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan) (Serambinews.com/Sara Masroni) (Kompas.com/Singgih Wiryono)