TRIBUNNEWS.COM - Penganiayaan berujung kematian yang dilakukan oknum Paspampres kepada Imam Masykur (25), warga Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan, disebuut karena adanya alasan.
Dijelaskan Ketua RT 02 RW 06, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Sarip Marjaya mengatakan Imam ternyata seorang penjual obat-obatan ilegal.
Korban menjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik di Jalan Sandratek.
Imam pun pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.
"Iya sempat ditangkap sebelum kejadian kemarin (penculikan Imam oleh oknum Paspampres). Kebetulan yang punya kontrakan saya panggil, tolong yang ngontrak itu tanyain."
Baca juga: Oknum Paspampres yang Aniaya Pemuda Aceh Tak Bertugas Kawal Presiden, tapi Urusi Motor Patwal
"Ini keliatannya kosmetik itu hanya kamuflase," kata Sarip, Senin (28/8/2023) dikutip dari Tribun-Medan.com.
Senada dengan Ketua Rt itu, seorang pedagang berinsial B (40) juga mengatakan bahwa Imam sempat ditangkap dua bulan yang lalu.
Namun, ia akhirnya dibebaskan dan bisa pulang.
"Setahu saya waktu kejadian pertama, warung itu diciduk, selang dua bulan yang kemarin. Tapi besoknya sudah buka. Enggak tahu saya oknum mana yang tangkap," ungkap pedagang B.
Kendati demikian, pedagang B enggan mengungkapkan detail mengenai produk yang dijual oleh Imam itu.
Adapun pelanggan di toko kosmetik Imam itu rata-rata pengamen hingga tukang parkir.
"Kalau itu saya enggak terlalu (tahu) ini ya, tapi saya suka merhatiin kalau yang sering ke situ anak-anak pengamen dan tukang parkir," ungkap pedagang berinisial B.
Baca juga: Penyiksaan Imam Masykur telah Membangkitkan Kembali Luka Anak Syuhada Semasa Konflik di Aceh
Tiga Oknum TNI Diamankan
Penganiayaan diduga dilakukan oleh dua anggota TNI dan Praka Riswandi Manik (RM) yang merupakan Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Dugaan sementara, masalah muncul karena ketiganya mengetahui Imam menjual obat-obatan ilegal.
Ketiganya lalu diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap Imam.
Dari informasi yang disampaikan Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar ke SerambiNews.com, mereka sempat mengaku kepada warga sekitar sebagai polisi ketika menangkap Imam.
Mereka juga disebut-sebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta kepada keluarga Imam.
Namun karena permintaan tebusan tersebut tidak dikabulkan, Imam terus dipukuli hingga akhirnya meninggal dunia.
Video yang diduga penganiayaan terhadap Imam tersebut juga tersebar di media sosial.
Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta pun telah menahan tiga oknum TNI dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Imam tewas.
Baca juga: Panglima TNI Diminta Tindak Tegas Oknum Paspampres Penganiaya Pemuda Aceh Hingga Tewas
Melansir SerambiNews.com, Danpomdam Jaya pun mengungkapkan pemerasan dan penganiayaan merupakan motif Praka RM dan dua rekannya menghabisi nyawa korban, Imam.
Mereka berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum dan memanfaatkan situasi untuk memeras korban.
“Dijawab oleh Danpomdam Jaya, ini murni kasus pemerasan dan penganiayaan, jadi mereka itu menculik korban dengan berpura-pura sebagai oknum dari institusi hukum, kemudian meminta penembusan lalu dilakukan penyiksaan," kata Danpomdam Jaya yang disampaikan melalui Anggota Komisi I DPR RI asal Aceh, Fadhlullah SE atau Dek Fad.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(SerambiNews.com/Muhammad Aziz/Agus Ramadhan)(Tribun-Medan.com/Abdi Tumanggor)