Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein mengungkapkan dalam pembelaannya JPU bagaikan malaikat pencabut nyawa.
Adapun hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) beragenda pembacaan pledoi bagi terdakwa.
Baca juga: Hasnaeni Moein Mengaku Depresinya Kambuh, Tidak Bisa Hidup Tanpa Obat Antidepresan Dosis Tinggi
"Oleh karena itu, saya yakin bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan bukan ketidakadilan apalagi penghukuman. Maka dengan alasan ini pula saya mohon sudilah kiranya majelis hakim menolak tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan tuntutan tersebut bukan keadilan, melainkan penghukum," kata Hasnaeni Moein di persidangan.
Kemudian ia mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum bagaikan malaikat pencabut nyawa untuknya.
"Saya merasa JPU bagaimana malaikat pencabut nyawa, Yang Mulia. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuntutannya," sambungnya.
Ia melanjutkan dan saya ulangi lagi perkataan JPU bagaikan malaikat pencabut nyawa.
"Seluruh pembelaan yang telah saya uraikan secara rinci, saya memohon majelis hakim persidangan ini agar berkenan melepaskan saya Hasnaeni dari semua tuntutan JPU," harapnya.
Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Baca juga: Cara Menjaga Kesadaran untuk Hidup Lebih Sehat Walau Pandemi Usai
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.