News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasnaeni Moein Mengaku Depresinya Kambuh, Tidak Bisa Hidup Tanpa Obat Antidepresan Dosis Tinggi

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasnaeni Moein dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Senin (28/8/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein mengungkapkan depresinya kambuh akibat perkara yang menimpanya.

Dikatakan Hasnaeni Moein atau Wanita Emas dirinya kini tidak bisa hidup tanpa obat antidepresan dosis tinggi.

Adapun hal itu disampaikannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) beragenda pembacaan pledoi bagi terdakwa.

"Bahwa akibat dari kejadian ini semua mengakibatkan kambuhnya sakit depresi saya yang derita sejak tahun 2009," kata Hasnaeni Moein di persidangan.

Baca juga: Hasnaeni Moein: Kalau Tidak Ditangkap Hari Itu, Seolah Negara Ini Akan Meledak

Ia melanjutkan dan sampai sekarang dirinya tidak bisa hidup tanpa mengonsumsi obat-obatan anti depresan hingga dalam dosis yang sangat tinggi dari dokter kejiwaannya.

"Saya memohon belas kasihan Yang Mulia terhadap saya, semoga hati yang mulia bisa tergugah demi perikemanusiaan," harapnya.

Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Sidang Ditunda, Sidang Pledoi Hasnaeni Moein Digelar Rabu Besok

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.

Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.

Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini