Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendakwa Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi dengan total Rp16,6 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri pun memberikan tanggapan.
Firli menuturkan bahwa setiap informasi nantinya bakal ditindaklanjuti dan didalami penyidik KPK.
"Setiap informasi harus kita tindaklanjuti dan dalami," kata Firli setelah rapat kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Nantinya, kata Firli, pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait temuan dalam persidangan Rafael Alun tersebut.
Jika memang terjadi tindak pidana korupsi, maka penyidik KPK juga bakal meningkatkan perkara istri Rafael Alun menjadi penyidikan.
Baca juga: Rafael Alun Belanja Tas Hermes, LV hingga Balenciaga Total Rp 1,5 Miliar Pakai Duit Gratifikasi
"Pertama, tentu kita lakukan penyelidikan untuk menemukan apakah itu telah terjadi suatu peristiwa tindak pidana korupsi. Kalau betul maka kita lakukan penyidikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Firli menambahkan nantinya penyidik juga bkala memeriksa sejumlah saksi hingga mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan istri Rafael Alun.
"Di penyidikan inilah nanti kita akan menemukan, mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti sehingga bisa membuat terang suatu perkara. Apakah betul seseorang itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," jelasnya.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Aliran Gratifikasi Rp 6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun
"Nanti kita akan pelajari perkara maupun pasal-pasalnya yang dilanggar," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi bersama-sama sang istri, Ernie Meike Torondek.
Total gratifkasi yang diterima senilai Rp16.644.806.137.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).