News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Bus Dilarang Bunyikan Telolet Basuri di Wilayah Ciamis

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi larangan membunyikan telolet Basuri oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis kepada awak bus di Terminal Ciamis, mulai Senin (28/8/2023). (Tribun Jabar/Ai Sani Nuraini)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan Ciamis, Jawa Barat, melarang para sopir bus membunyikan telolet Basuri di wilayah Kabupaten Ciamis demi mencegah terjadinya kecelakaan.

Telolet Basuri kerap dimintai anak-anak yang mencegat bus antar kota dan bus pariwisata yang melintaas. Permintaan tersebut disampaikan anak-anak kepada pengemudi lewat lambaian dan teriakan dari pinggir jalan.

Klakson Basuri mampu memainkan beberapa nada dan menirukan musik tertentu yang membuat anak-anak yang mendengarnya senang.

Dinas Perhubungan Ciamis sudah mulai menyosialisasikan larangan membunyikan telolet Basuri kepada para sopir bus mulai Senin (28/8/2023).

Sosialisasi larangan membunyikan klakson telolet Basuri kepada awak bus dilakukan di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin.

Dadang Mulyatna, Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengungkapkan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan bahwa, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Baca juga: Polisi Larang Penggunaan Klakson Telolet di Kota Cilegon

"Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua.

"sedangkan untuk pengendara roda 4 atau lebih, akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 500 ribu," papar Dadang saat ditemui usai melaksanakan apel pagi, Selasa (29/8/2023).

Ia menilai, bunyi telolet Basuri yang kerap bikin anak-anak joget-joget itu dapat membahayakan masyarakat yang dekat dengan kendaraan yang lewat dan akan membahayakan juga mengganggu konsentrasi pengendara yang lain.

Baca juga: Legacy SR3 Panorama Pakai Kaca Tegak, Desainnya Agak Aneh, Ini Alasan Desainer Karoseri Laksana

"Nanti pengendara di sekitar bus yang membunyikan klakson besar itu bisa saja terejut dan hal tersebut dikhawatirkan akan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi dan imbauan yang dilakukan oleh pihak Dishub, para pengemudi bus yang melintas di wilayah Ciamis sama sekali tidak diperbolehkan membunyikan klakson telolet basuri atau klakson besar tersebut.

"Jika ada pengendara bus yang tetap membunyikan klakson tersebut, pada prinsipnya kami dengan jajaran Polres Ciamis tidak memperbolehkan untuk melintasi wilayah Ciamis," imbuhnya.

Selanjutnya, Dishub Ciamis juga sudah berkoordinasi dan mengirimkan surat edaran kepada Kadisdik untuk memberitahukan para guru yang ada di Kabupaten Ciamis.

Dalam imbauannya, anak-anak sekolah untuk tidak mencegat kendaraan bus atau kendaraan besar lainnya terutama di jam sekolah.

"Sewaktu-waktu kami juga akan mengadakan razia dengan Satpol PP dan jajaran kepolisian supaya anak-anak sekolah tidak melakukan pelanggaran seperti yang sudah disebutkan tadi," pungkasnya.

Dishub Ciamis juga sudah mengirimkan surat yang sudah ditandatangani Sekretaris Daerah yang ditembuskan ke Kementrian Perhubungan dan Dinas Perhubungan Provinsi untuk kemudian disampaikan kepada para pengusaha bus yang ada di Ciamis maupun luar Ciamis.

Laporan reporterTribun Priangan, Ai Sani Nuraini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini