News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Kajati Sumsel Tak Lapor LHKPN sejak 2020, Komisi III: Jika Benar, Jaksa Agung Harus Periksa

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Hinca Panjaitan menyoroti dugaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin tidak membuat laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2020 lalu. [Rizki Sandi Saputra]

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti dugaan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin tidak membuat laporan harta kekayaaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak 2020 lalu.

Kabar tersebut sempat viral di media sosial dan diunggah satu di antaranya oleh akun @logikapolitikid.

Menyikapi hal itu, Hinca mengaku terkejut, karena memang seharusnya setiap penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN nya.

"Bagi saya ini mengagetkan. Karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya paham apa yang menjadi kewajibannya membuat LHKPN," kata Hinca kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (31/8/2023).

Atas kabar tersebut, legislator dari Partai Demokrat itu meminta agar Kejaksaan Agung bisa serius menangani permasalahan ini.

Terlebih, kalau kabar itu benar, maka bukan hanya KPK yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan, melainkan juga dari Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas)

"Kalau itu benar, maka selain KPK yang punya tupoksi untuk menjalankan tugasnya mencek benar atau tidak benar, tentu di internal Kejagung juga melaksanakan tugasnya, Jamwas misalnya," ujar Hinca.

Hanya saja kata Hinca, jika memang hal ini benar terjadi yang dilakukan bukan hanya pengecekan, tapi juga harus diseriusi.

Bahkan dirinya juga meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melibatkan Jamwas Kejaksaan Agung untuk memeriksa informasi tersebut. 

"Dan kita paham betul Jaksa Agung sangat konsisten soal-soal ini. Oleh karena itu kita minta Jaksa Agung melibatkan Jamwas, periksalah," kata dia.

Hinca juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan itu bisa dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.

Hal itu penting kata dia, agar publik tetap percaya dan tidak kecewa dengan para pejabat, terlebih di daerahnya.

"Dan jelaskan kalau betul itu benar katakan, kalau salah katakan supaya tidak ada kekecewaan di publik," ujar Hinca. 

"Karena publik kan sedang memantau memperhatikan siapapun soal ini. Saya kira masyarakat sedang menunggu," sambungnya.

Baca juga: KPK Ungkap 446 Jaksa, 64 Polisi, dan 100 ASN MA Belum Lapor LHKPN

Ihwal pelaporan LHKPN, Komisi III kata Hinca akan mengawasi setiap kasus yang dinilai melanggar UU.

Terkait hal ini, dia mengingatkan agar Jaksa Agung serta jajarannya di setiap tingkatan  bisa menjalankan perintah UU. 

"Di komisi III tentu menjadi kewajiban kami untuk mengawasi. Oleh karena itu, kita ingatkan Jaksa Agung dan seluruh jajaran sampai ke bawah dari mulai kejaksaan agung, kejaksaan tinggi, sampai kejaksaan negeri di seluruh Indonesia yang diwajibkan UU harus memenuhi kewajibannya terhadap perintah UU," tukas dia.

Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Sarjono Turin tengah disorot.

Dimana, laporan kekayaan Sarjono sempat ramai di media sosial karena diduga terakhir melaporkan LHKPN pada 2020.

Berdasar laman LHKPN tahun 2020, anak buah ST Burhanuddin itu melaporkan kepemilikan 14 bidang tanah serta tanah dan bangunan yang tersebar di kawasan Jambi, Tangerang, dan Bogor.

Seluruh aset ini memiliki total mencapai Rp1.061.791.000.

Baca juga: Instruksi Tunda Kasus Korupsi Bagi Peserta Pemilu Tuai Pro-Kontra, Jaksa Agung Ungkit Paradigma Baru

Tak hanya itu, Sarjono juga melaporkan harta berupa alat transportasi berupa minibus Toyota Innova tahun 2016; sedan Mercedes Benz C200 tahun 1997, dan jeep Mitsubishi Pajero tahun 2012.

Terdapat juga dua motor yaitu Honda dan Yamaha R2. Seluruh aset tersebut memiliki nilai mencapai Rp445 juta.

Sarjono juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta; kas dan setara kas Rp139.964.082.

Dalam LHKPN itu, dirinya tak tercatat memiliki utang sehingga hartanya mencapai Rp1.657.555.082.

Terdapat juga laporan Sarjono pada tahun 2019. Kala itu dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Akan tetapi, rinciannya tidak berbeda dengan pelaporan yang disampaikan pada 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini