Laporan Wartawan Tribunews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa lagi pihak pengelola Tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung, kali ini saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016, Joko Dwijono.
Baca juga: Kejaksaan Agung Kembali Periksa Eks Dirut Pengelola Tol Japek MBZ
"Saksi diperiksa yaitu JD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek Tahun 2016," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu (30/8/2023).
JD diperiksa dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated.
Pemeriksaan kali ini, diketahui bukanlah yang pertama, melainkan keempat kalinya.
Sebelumnya eks Dirut tersebut telah diperiksa pada Selasa (6/6/2023), Rabu (16/8/2023), dan Rabu (23/8/2023).
Secara normatif, Ketut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Japek sejak tahap design atau perancangan hingga pelaksanaan.
"Saksi diperiksa memperkuat penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Jalan Tol Japek II Elevated dioperasikan oleh PT Jasa Marga.
"Jasa Marga operatornya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (27/7/2023).
Hal itu senada dengan keterangan di laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR mengenai Tol Japek II Elevated.
"Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.
Adapun pekerjaannya, digarap oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).
Nilai kontrak proyek ini pun pernah diumumkan Kejaksaan Agung mencapai Rp 13 triliun.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Terkait Kasus Tol Japek
Adapun perkara korupsinya, mulai naik ke tahap penyidikan pada Senin (13/3/20230).
Perkara ini disebut-sebut merupakan pengembangan dari dugaan rasuah pada Waskita Karya yang juga kontraktor dalam proyek pembangunan Tol Japek.
Selama penyidikan berlangsung, Kejaksaan Agung menemukan indikasi pengaturan tender dalam proyek ini.
"Pengaturan tender lagi kita cek nih," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.
Tak hanya indikasi pengaturan tender, tim penyidik juga tengah mendalami modus-modus yang digunakan pelaku dalam kasus korupsi ini.
Baca juga: Temukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Tol Japek, Kejaksaan Bakal Periksa Lagi Pihak Jasa Marga
Sebab hingga kini, ditemukan lebih dari satu modus yang digunakan oleh pelaku.
"Kita lagi pelajari itu. Soalnya ada beberapa modus," katanya.