News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Marak ASN Selingkuh, Sanksi Dipecat dan Sulit Disembuhkan

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi selingkuh.  Tren perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (KASN) marak selama 3 tahun terakhir ini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --  Tren perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (KASN) marak selama 3 tahun terakhir ini.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerima laporan 172 kasus perselingkuhan yang melibatkan ASN dari tahun 2020 - 2023.

Baca juga: Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Tiap Pekan KASN Terima Laporan Cinta Terlarang yang Rusak Kinerja

Melihat fenomena ini apa saja sanksi yang diberikan kepada ASN yang bersangkutan.
 
Berikut penjelasannya Asisten KASN Drs. Pangihutan Marpaung.

Ia membeberkan, laporan perselingkuhan yang diterima pihaknya beragam.

Seperti tertangkap berduaan di mobil maupun sudah tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan

"Di kabupaten atau kota sudah lama tinggi sekali, yang paling fenomena adalah saat ini adalah PNS wanita menceraikan suaminya ini lagi ngetren sekarang," ujar Pangihutan dalam webinar bertema Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang, Rabu, (30/8/2023).

Berikut sanksi yang diberikan jika melalukan pelanggaran.

1. Jika ada PNS yang sudah menikah atau sudah berkeluarga tapi dia tidak melaporkan ke instansi maksimal setahun maka dapat disanksi, salah satunya dijatuhi hukuman displin berat.

2. Tidak melaporkan perkawinan duda atau janda atau menikah lagi juga hukumannya salah satuya salah satu hukuman displin berat.

3. Perceraian tanpa izin dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

4. Perkawinan kedua tanpa izin tapi khusus PNS wanita pemberhentian tidak hormat dengan permintaan sendiri.

5. Permasalahan adalah pembagian gaji apabila PNS pria tidak mau membagi gajinya membayar kekurangan itu dapat salah satu hukuman disiplin berat.

Adapun hukuman disiplin berat sebagai berikut:

1. Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan

2. Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan

3. Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Bisakah kebiasaan selingkuh sembuh?
 
Consultation Liaison Psychiatrist dr Santi Yuliani, MSc, SpKJ menjelaskan bahwa pad prinsipnya apakah orang yang berselingkuh bisa disembuhkan perlu dilihat apakah selingkuh yang dilakukan pertama kali atau sudah beberapa kali.

"Itu menjadi bahan pertimbangan apakah bisa sembuh atau tidak," ujar dia.

Kemudian untuk bisa disembuh, seseorang dengan kebiasaan tersebut harus menyadari hal itu.

"Seseorang perlu dilakukan terapi atau tidak karena seseorang mengalami suatu permasalahan dan dia tidak mau menyadari kalau dia salah akan sangat sulit untuk disembuhkan," jelas dia.

Sehingga, janganlah pasangan atau korban yang mencoba mengobati atau mencoba merubah pasangan yang telah selingkuh.

"Kerika korban berusaha mencoba merubah pelaku sementara pelaku sendiri tidak mau berubah yang terjadi dua duanya sakit itulah mengapa perlu intervensi dari tenaga profesional. Perselingkuhan sangat sulit jika hanya satu yang berusaha, memperbaiki. Karena problem nya ada di keduanya jadi butuh pihak ketiga," jelas Santi.

Sehingga apakah bisa sembuh atau tidak tergantung bagaimana kondisi perselingkuhan.

"Misal perselingkuhan pertama penyebabnya sangat jelas kalau nggak memahami bermasalah punya insight yang bagus untuk disembuhkan, kalau tidak tentunya harapannya menjadi lebih kecil," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini