News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Partai Buruh Minta KPU Bedakan Pengumuman Caleg Eks Terpidana Korupsi dan Kejahatan Umum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan sambutan dalam acara Partai Buruh Focus Group Discussion (FGD) 'Menolak Presidential Threshold'. Diskusi ini membahas batas pencalonan presiden 20 persen di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaksanakan di Gedung Joeang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023). Partai Buruh resmi mengajukan gugatan uji materi atas ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK. Warta Kota/YULIANTO

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan KPU seharusnya membedakan kategori pengumuman calon legislatif mantan terpidana kejahatan luar biasa dengan mantan terpidana tindak pidana umum. 

Misalnya apakah mereka dipidana karena korupsi, narkoba, atau mereka yang dipidana atas tindak pidana umum.

“Partai Buruh berpendapat, harus dibedakan caleg yang pernah dipidana kejahatan extra ordinary dengan caleg yang pidananya tidak termasuk dalam kategori ekstra ordinary ordinary,” kata Iqbal, Kamis (31/8/2023).

Sebab kata Iqbal, nihilnya pembeda tersebut malah merugikan partainya.

Baca juga: Viral Video Petinggi Partai Buruh Makan saat Demo Buruh, Said Iqbal: Hoaks

Mengingat banyak aktivis dari serikat buruh yang ditangkap saat memperjuangkan hak-hak petani, kini maju sebagai caleg Partai Buruh.

Diantaranya aktivis serikat petani yang dipidana karena membela tanah rakyat yang dirampas oleh korporasi, kemudian aktivis buruh yang sedang yang berdemonstrasi atau ter-PHK. 

Ada pula aktivis buruh yang membela hak-hak buruh, serta aktivis nelayan yang membela hak-hak nelayan dan aktivis buruh yang membela hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

“Tentu akan merugikan Partai Buruh apabila nama-nama caleg yang diumumkan tidak dijelaskan kategori pidananya,” tegas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini