Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan KPU seharusnya membedakan kategori pengumuman calon legislatif mantan terpidana kejahatan luar biasa dengan mantan terpidana tindak pidana umum.
Misalnya apakah mereka dipidana karena korupsi, narkoba, atau mereka yang dipidana atas tindak pidana umum.
“Partai Buruh berpendapat, harus dibedakan caleg yang pernah dipidana kejahatan extra ordinary dengan caleg yang pidananya tidak termasuk dalam kategori ekstra ordinary ordinary,” kata Iqbal, Kamis (31/8/2023).
Sebab kata Iqbal, nihilnya pembeda tersebut malah merugikan partainya.
Baca juga: Viral Video Petinggi Partai Buruh Makan saat Demo Buruh, Said Iqbal: Hoaks
Mengingat banyak aktivis dari serikat buruh yang ditangkap saat memperjuangkan hak-hak petani, kini maju sebagai caleg Partai Buruh.
Diantaranya aktivis serikat petani yang dipidana karena membela tanah rakyat yang dirampas oleh korporasi, kemudian aktivis buruh yang sedang yang berdemonstrasi atau ter-PHK.
Ada pula aktivis buruh yang membela hak-hak buruh, serta aktivis nelayan yang membela hak-hak nelayan dan aktivis buruh yang membela hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
“Tentu akan merugikan Partai Buruh apabila nama-nama caleg yang diumumkan tidak dijelaskan kategori pidananya,” tegas dia.