Pasal 211
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.
Pasal 212
Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan
Pasal 213
(1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah wajib:
a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan
d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu
Besaran Denda Tilang Uji Emisi
Adapun besaran denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.
Besaran denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000
Sedangkan besaran denda untuk mobil maksimal Rp 500.000.
Pada pasal 286 UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan tidak memenuhi syarat akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Titik Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta
Uji emisi dapat dilakukan pada Tempat Uji emisi.
Informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, yang bisa diunduh di play store.
Atau pengendara Mobil dan Motor dapat mengecek sejumlah lokasi Uji Emisi di Jakarta pada link berikut,
Daftar Tempat Uji Emisi Mobil di Jakarta: LINK
Daftar Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta: LINK
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)