News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Sanksi jika Kendaraan Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos? Berikut Penjelasannya

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan uji coba tilang uji emisi bermotor pada Jumat ini, di lima titik. Apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos? berikut penjelasannya, berikut besaran denda dan titik lokasi uji emisi.

TRIBUNNEWS.COM - Apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos? berikut penjelasannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Polda Metro Jaya melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi pada Jumat (1/9/2023), hari ini.

Kendaraan motor maupun mobil yang melintas diminta mengikuti uji emisi yang tersedia.

Jika pemilik kendaraan bermotor belum melaksanakan uji emisi, maka akan diberikan sanksi.

Lantas, apa sanksi jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lulus?

Berikut penjelasan terkait sanksi yang diberikan jika kendaraan belum uji emisi dan tidak lolos, mengutip laman Ujiemisi Jakarta.

Baca juga: Cara Cek Uji Emisi di Si Umi, Klik Laman https://ditppu.menlhk.go.id/

Sanksi Bagi Kendaraan yang Belum Uji Emisi dan Tidak Lolos

Adapun sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir dengan penerapan tarif tertinggi.

Serta pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang.

Sementara aturan razia terhadap kendaraan kendaraan bermotor sebagai penyumbang emisi terbesar sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Seperti Pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan hingga Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Petugas mengukur emisi gas buang kendaraan roda empat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2023). (Warta Kota/YULIANTO)

Baca juga: Apa Itu Tilang Uji Emisi? Ini Sanksi dan Tujuan Dilakukannya Uji Emisi di Jakarta

Berikut bunyi pasal 209 sampai Pasal 213 UU No. 22 tahun 2009:

Pasal 209

1) Untuk menjamin kelestarian lingkungan, dalam setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan hidup di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 210

1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan prosedur penanganan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 211

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan.

Pasal 212

Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan Umum wajib melakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi kerusakan yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan kebisingan

Pasal 213

(1) Pemerintah wajib mengawasi kepatuhan Pengguna Jalan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah wajib:

a. merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, dan program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

b. membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;

c. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, dan/atau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan

d. menyampaikan informasi yang benar dan akurat tentang kelestarian lingkungan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini, Motor Maksimal Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Besaran Denda Tilang Uji Emisi

Adapun besaran denda tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.

Besaran denda untuk sepeda motor maksimal Rp 250.000

Sedangkan besaran denda untuk mobil maksimal Rp 500.000.

Pada pasal 286 UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan tidak memenuhi syarat akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Titik Lokasi Uji Emisi Mobil dan Motor di Jakarta

Uji emisi dapat dilakukan pada Tempat Uji emisi.

Informasi bisa didapat di aplikasi e uji emisi, yang bisa diunduh di play store.

Atau pengendara Mobil dan Motor dapat mengecek sejumlah lokasi Uji Emisi di Jakarta pada link berikut,

Daftar Tempat Uji Emisi Mobil di Jakarta: LINK

Daftar Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta: LINK

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini