News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini 7 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2023

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat memberikan helm gratis salam rangka aksi simpatik Operasi Zebra Candi 2021, Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (25/11/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 yang digelar selama 14 hari mulai dari 4-17 September 2023.

Nantinya, Operasi Zebra 2023 akan menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Ramadhan mengatakan nantinya akan ada tujuh fokus pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas di lapangan dalam melakukan penindakan.

"Terdapat 7 pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra 2023," tuturnya.

Baca juga: Besaran Denda Tilang Operasi Zebra 2023 dan Cara Bayarnya Lewat BRI

Untuk itu, Ramadhan meminta kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," tuturnya.

Berikut 7 pelanggaran yang menjadi prioritas utama dalam Operasi Zebra 2023:

1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.

3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.

4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.

6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini