Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bali, Reyna Usman, Senin (4/8/2023).
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) itu akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.
"Hari ini yang bersangkutan (Reyna Usman) diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/8/2023).
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK kepada Reyna Usman.
Baca juga: KPK Jawab Sentilan Nasdem soal Usut Dugaan Korupsi Kemnaker Era Cak Imin
Namun seperti diketahui berdasarkan informasi Tribunnews.com, Reyna Usman merupakan salah satu pihak yang dijadikan tersangka oleh KPK dalam perkara ini.
Lembaga antirasuah pun telah mencegah Reyna Usman bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga Februari 2024.
Tim penyidik juga sudah menggeledah rumah Reyna Usman di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo pada Selasa (29/8/2023).