News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga oknum anggota TNI pelaku penganiayaan Imam Masykur itu berinisial Praka RM, Praka HS, dan Praka J kini mendekam di sel Pomdam Jaya. KSAD Jenderal Dudung telah memerintahkan jajarannya untuk menghukum tiga oknum TNI AD yang diduga terlibat dengan hukuman seberat-beratnya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menanggapi kasus tiga oknum TNI AD yang diduga menganiaya pemuda bernama Imam Masykur hingga tewas.

Dudung mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menghukum tiga oknum TNI AD yang diduga terlibat dengan hukuman seberat-beratnya.

"Memang oknum Paspampres itu di bawah Mabes TNI itu organisasi,  walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat, ini saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya," kata Dudung usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).

"Kalau tentara itu hukumannya lebih berat saya rasa, menurut saya itu. Karena apa, di satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di yang sipil dengan militer, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi kalau menurut saya," sambung dia.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman usai Launching E-Stuntad dan E-Posyandu di Mabesad Jakarta pada Selasa (5/9/2023).

Ia berharap hukuman berat untuk para pelaku tersebut dapat membuat mereka merasakan akibat dari perilaku mereka sendiri.

Untuk itu, ia juga telah menyampaikan ke Direktorat Hukum Angkatan Darat agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. 

"Yang jelas saya tekankan kepada seluruh jajarannya, dari kejadian tersebut untuk melakukan penekanan-penakanan untuk tidak melalukan hal-hal yang seperti itu," kata Dudung.

Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.

Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.

Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023 lalu.

Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini