News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah KTP-Elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik.

IKD digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Masyarakat dapat membuatnya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik.

Mereka hanya perlu menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah dan hanya berlaku selama 90 detik sehingga lebih aman.

Identitas Kependudukan Digital

Baca juga: Makin Mudah Akses Layanan Program JKN, Kini Berobat Cukup dengan KTP Semua Beres

Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital

1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik

2. Mempersiapkan alamat email yang aktif

3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif

Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

1. Download lalu buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Lalu akan muncul syarat pengguna dan kebijakan privasi, klik Setuju

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini