News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bagaimana Keamanan Identitas Kependudukan Digital?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Identitas Kependudukan Digital mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Lantas, bagaimana keamanan IKD?

TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital atau Digital ID adalah KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik kependudukan.

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.

Selain KTP-el, dalam IKD juga terdapat biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain.

Lantas, bagaimana keamanan IKD?

Keamanan IKD berpedoman pada International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission dan National Institute of Standards and Technology serta sistem manajemen keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikutip dari Dukcapil Ogan Ilir.

Identitas Kependudukan Digital (https://apps.apple.com/id/app/identitas-kependudukan-digital/id6448944056?l=id)

Baca juga: Apa Itu Identitas Kependudukan Digital? Catat Syarat dan Cara Buatnya

Keamanan IKD dilakukan melalui:

(a) pemberian personal identification number (PIN);

(b) pemberian menu lepas perangkat pada aplikasi IKD jika dilakukan pergantian perangkat dan/atau nomor smartphone; dan

(c) pemblokiran IKD jika smartphone dilaporkan hilang oleh Penduduk kepada Menteri melalui Dirjen.

Syarat Membuat Identitas Kependudukan Digital

1. Sudah melakukan rekam KTP-elektronik

2. Mempersiapkan alamat email yang aktif

3. Mempersiapkan nomor handphone yang aktif

Selain itu, kamu juga perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.

Cara Membuat Identitas Kependudukan Digital

1. Download lalu buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Lalu akan muncul syarat pengguna dan kebijakan privasi, klik Setuju

3. Isi Verifikasi Data (NIK, email dan nomor handphone)

4. Langkah berikutnya adalah pengambilan foto untuk pemadanan Face Recognation

5. Kemudian klik QR Code

QR Code didapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dikutip dari Disdukcapil.

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.

8. Aktivasi IKD telah selesai

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini