Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI telah melakukan permintaan keterangan terhadap keluarga almarhum Imam Masykur terkait peristiwa penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan Imam meninggal dunia.
Komnas HAM RI bekerja sama dengan LPSK telah menurunkan tim ke Kabupaten Bireuen dan Banda Aceh Pada 4 sampai 7 September 2023.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan tim tersebut melakukan permintaan keterangan dan pendalaman informasi kepada keluarga almarhum Imam Masykur terkait peristiwa penculikan, pemerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan Imam meninggal dunia.
Selain itu, kata Komisioner Komnas HAM tersebut, Tim juga melakukan permintaan keterangan kepada seorang saksi yang diduga menjadi korban peristiwa serupa.
Sejalan dengan hal tersebut, lanjut Uli, Komnas HAM juga menerima kedatangan keluarga almarhum Imam didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea pada 6 September 2023.
Baca juga: Anggota DPD RI Haji Uma Datangi RSPAD Gatot Soebroto Cari Tahu Soal Hasil Autopsi Imam Masykur
Kedatangan mereka, kata Uli, dalam rangka memberikan keterangan dan informasi terkait kronologis peristiwa penculikan, pemerasan dan penganiayaan terhadap almarhum Imam dan pengembangan kasus tersebut.
Ketika ditanya lebih jauh siapa pihak keluaga yang digali keterangannya, Uli mengatakan mereka di antaranya adalah ibu dan tunangan dari almarhum Imam.
"Ibunya, dan tunangannya," kata Uli ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Soal 3 Oknum TNI AD Diduga Aniaya Imam Masykur hingga Tewas, KSAD: Hukuman Tentara Lebih Berat
Untuk itu, kata dia, Komnas HAM mengapresiasi pemberian keterangan tersebut dan membuka kesempatan bagi saksi serta korban lainnya untuk memberikan keterangan dan informasi yang penting dalam pengungkapan peristiwa tersebut.
"Dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak juga penting demi memastikan penegakan hak asasi manusia dalam peristiwa ini," kata Uli.
Sejauh ini, total sudah ada enam tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.
Ketiganya juga telah ditahan oleh Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM, dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Untuk informasi, jasad Imam ditemukan di sungai Cibogo, Karawang Jawa Barat pada Jumat 18 Agustus 2023 lalu.
Pemuda asal Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut diduga dibuang setelah diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM dan kedua oknum TNI lainnya.