TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tengah membuka lowongan kerja untuk lulusan pendidikan minimal S1.
LKPP membuka lowongan kerja untuk posisi Jasa Lainnya Pengelola Database dan Network Administrator.
Rekrutmen Jasa Lainnya Pengelola Database dapat diikuti oleh lulusan pendidikan minimal S1 jurusan statistika/pendidikan/teknik/ekonomi.
Sementara itu, pelamar posisi Network Administrator adalah minimal berpendidikan S1 bidang IT, Teknik, atau MIPA.
Periode pendaftaran lowongan kerja ini dibuka hingga 11 September 2023 pukul 23.59 WIB.
Mengutip laman lkpp.go.id, berikut ini syarat pelamar dan cara daftar lowongan kerja LKPP untuk masing-masing posisi yang dibuka:
Baca juga: BRIN Buka Lowongan CPNS 2023, Ada 500 Peneliti Ahli Muda
1. Jasa Lainnya Pengelola Database
Syarat Pelamar:
- Minimal berpendidikan S1 jurusan statistika/pendidikan/teknik/ekonomi;
- Memiliki pengalaman bekerja minimal 1 kali dalam 1 tahun terakhir;
- Memiliki kemampuan mengoperasikan Microsoft Office, diutamakan mahir pada Microsoft Excel;
- Apabila pelamar memiliki pengalaman kerja di LKPP, maka pelamar memiliki nilai SKP lebih dari 80;dan
- Diutamakan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar/Level 1.
Cara Daftar:
- Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan melalui laman https://shorturl.at/fnzPU.
- Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Sertifikasi Profesi melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Komnas Perempuan untuk Lulusan S1, Simak Syaratnya
2. Network Administrator
Syarat Pelamar:
- Minimal S1 dalam bidang IT, Teknik, atau MIPA;
- Memiliki kemampuan di bidang OS Linux dan Unix;
- Memiliki kemampuan di bidang jaringan;
- Memiliki kemampuan di database seperti PostgreSQL dan MySQL;
- Memiliki pengalaman dalam bidang IT minimal 2 tahun.
Cara Daftar:
1. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan melalui laman https://shorturl.at/eguO6.
2. Hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Sistem Pengadaan Digital Tahun Anggaran 2023 melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)