Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.
"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.
"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.
Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.
Hengki hanya menyebut para anggota itu melalukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.
"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia
Alasan Aniaya
Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah menyebut saat itu anggota tengah menggali informasi terhadap DK soal bandar narkoba.
"Informasi memang mengintrogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba," kata Kompol Ipik saat dihubungi wartawan, Jumat (1/9/2023).
Namun, kata Ipik, dari pengakuan para tersangka DK tidak memberikan informasi apapun terkait apa yang tengah dikejar para polisi tersebut.
Sehingga penganiayaan dilakukan dan membuat DK meninggal dunia.
"Namun rupanya korban tetap tidak memberikan informasi," beber Ipik.