News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelaku Narkoba Dianiaya Polisi hingga Tewas, Bareskrim: Berlakukan HAM untuk Semua Tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto dok./ Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengingatkan ke jajaran di Polda maupun di Polres untuk mengedepankan hak asasi manusia terhadap para tersangka.

Hal ini buntut tewasnya Dul Kosim alias DK (38), pelaku narkoba setelah dianiaya oleh anggota Polda Metro Jaya setelah ditangkap.

"Yang penting kita sudah bikin arahan ke jajaran bahwa kita memberlakukan hak asasi manusia (HAM) untuk semua tersangka," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya dikutip, Kamis (7/9/2023).

Meski penegakan hukum khususnya untuk bandar narkoba harus diterapkan secara adil namun tidak mengesampingkan hak asasi bagi para tersangka.

"Saya masih komitmen untuk yang namanya bandar kita proses secara hukum tapi yang namanya pengguna kita rehab," katanya.

"Kita sudah bikin STR sudah bikin arahan juga ke wilayah-wilayah bahwa walaupun dia bandar. Dia masih punya hak asasi manusia jadi perlakukan dia sebagaimana mestinya," tambah dia.

Baca juga: 3 Anggota Polres Seram Bagian Barat Dipecat, Dua di Antaranya Terlibat Kasus Narkoba

Sebelumnya, seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga terbunuh oleh anggota Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada sembilan orang anggota yang diduga melakukan pelanggaran dan saat ini masih dilakukan proses penyelidikan.

Anggota itu berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, YP, dan S.

"Telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi dan melakukan perbuatan hukum kepada seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan narkotika di Jakarta," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).

Trunoyudo mengatakan delapan orang tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Kemudian mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggar kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah langkah oleh Bid Propam untuk melakukan pendalaman khususnya perbuatan melawan hukum ini," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan dari delapan anggota itu, tujuh di antaranya ditahan.

Hengki mengatakan tujuh anggota itu terbukti melakukan tindak pidana selain pelanggaran etik.

"Telah memeriksa delapan orang namun yang masuk pidana adalah tujuh orang, satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam dan satu orang masih DPO," ucapnya.

"Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Meski begitu, pihak kepolisian belum merincikan terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan sehingga membuat terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.

Hengki hanya menyebut para anggota itu melalukan kekerasan sehingga DK meninggal dunia.

"Adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," jelasnya.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia

Alasan Aniaya

Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah menyebut saat itu anggota tengah menggali informasi terhadap DK soal bandar narkoba.

"Informasi memang mengintrogasi supaya mendapatkan informasi untuk mengungkap bandar narkoba," kata Kompol Ipik saat dihubungi wartawan, Jumat (1/9/2023).

Namun, kata Ipik, dari pengakuan para tersangka DK tidak memberikan informasi apapun terkait apa yang tengah dikejar para polisi tersebut.

Sehingga penganiayaan dilakukan dan membuat DK meninggal dunia.

"Namun rupanya korban tetap tidak memberikan informasi," beber Ipik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini