TRIBUNNEWS.COM - Pihak keluarga Shane Lukas mengaku tak terima atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Kamis (7/9/2023).
Dalam sidang vonis di PN Jaksel ini, hakim menilai Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17).
Shane Lukas juga dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David.
Pasca vonis terhadap Lukas tersebut, pihak Shane pun menyatakan mengajukan banding.
Menurut pihak keluarga, vonis terhadap Shane ini dinilai tidak adil.
"Kami dari keluarga Shane Lukas, sangat tidak adil untuk Shane Lukas karena jika dia tidak membela menstop Mario Dandy, mungkin David sudah meninggal."
"Tetapi dia sudah meminta Mario Dandy stop untuk tidak menginjak David," kata perwakilan keluarga Shane usai sidang berakhir, Kamis.
"Ini tidak adil bagi kami, karena Agnes saja 3,5 tahun, kenapa anak kami, Shane Lukas 5 tahun?" lanjutnya, dalam tayangan video di kanal YouTube Tribunnews.
Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Alasan Hakim Bebaskan Shane Lukas dari Kewajiban Bayar Restitusi kepada David
Lantas, seorang perempuan dari perwakilan keluarga Shane Lukas ini menegaskan, pihaknya tidak terima hingga berupaya banding.
"Kami tidak terima, maka kami minta banding kepada tim pengacara kami, supaya Shane diberikan hukuman serendah-rendahnya," ungkapnya.
Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan vonis penjara 5 tahun kepada Shane Lukas.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama lima tahun," kata Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Adapun hal yang menjadi pertimbangan hakim, yakni hal memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, yakni Shane ikut serta dalam penganiayaan yang mengakibatkan rusaknya masa depan David.
Sementara hal yang meringankan, Shane ikut mencegah perlakuan Mario Dandy kepada David Ozora.
"Keikutsertaan terdakwa merusak masa depan David," kata Hakim
"Keadaan meringankan, dengan terdakwa mencegah lebih lanjut meskipun terlambat menghindarkan akibat yang lebih fatal," lanjutnya.
Hakim Bebaskan Shane Lukas Bayar Restitusi ke David Ozora karena Bukan Pelaku Utama
Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane, Majelis hakim PN Jaksel menolak tuntutan pembayaran restitusi terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim menyatakan,tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp 120 miliar terlalu mengada-ngada dan tak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya.
Hal tersebut, dibacakan oleh hakim anggota Muhammad Ramdes perihal pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Tuntutan JPU terkait dengan restitusi sebesar Rp120 miliar merupakan tuntutan yang mengada-ngada tidak berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya," kata hakim Ramdes.
Tuntutan jaksa soal pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar berangkat dari asumsi biaya pengobatan David Ozora hingga berusia 71 tahun.
Menurut hakim, perhitungan tersebut cacat hukum.
Pasalnya fakta saat ini, David Ozora yang merupakan korban penganiayaan telah pulih dan beraktivitas serta bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya.
"Di mana dasar penghitungan restitusi sebesar Rp120 miliar dengan asumsi biaya pengobatan anak korban hingga berusia 71 tahun merupakan penghitungan yang cacat hukum dikarenakan fakta sebenarnya anak korban sudah kembali pulih dan sudah melakukan aktivitas dan aktif bersosialisasi dengan teman dan kerabatnya," kata hakim.
Selain itu, tuntutan jaksa soal restitusi juga tidak cermat dan mengandung disparitas.
Baca juga: Shane Lukas Nyatakan Banding atas Vonis 5 Tahun di Kasus Penganiayaan David
Hakim melihat dalam perkara penuntutan terhadap terdakwa lain yakni Agnes, jaksa tidak membebankan tuntutan serupa seperti pada perkara Shane Lukas.
Sehingga telah terjadi disparitas terhadap penuntutan yang dilakukan jaksa.
"Bahwa JPU dalam tuntutannya telah keliru dan tidak cermat dalam melakukan penerapan hukum di mana dalam tuntutan di perkara Agnes tidak dilakukan penuntutan terhadap restitusi. Sehingga penuntutan restitusi dalam perkara Shane adanya disparitas," ucapnya.
Bersamaan dengan pertimbangan tersebut, dan terdakwa juga bukan sebagai pelaku utama penganiayaan, maka akim membebaskan terdakwa Shane Lukas dari beban biaya restitusi.
"Oleh karena peran serta terdakwa bukan sebagai pelaku utama, maka adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi," tutur hakim.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Milani Resti, Danang Triatmojo)