TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Jeep Rubicon, barang bukti kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy dilelang untuk umum.
Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora untuk mengurangi hasil restitusi sebesar Rp25.140.161.900.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi hasil restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim sidang usai pembacaan vonis kepada terdakwa pada Kamis (7/9/2023).
Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Hakim pun menyebut dalam kasus penganiayaan terhadap korban anak David Ozora, tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
"Yang meringankan tidak ada," tutur Hakim.
Disebut hakim, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Vonis ini sebelumnya dengan tuntutan jaksi yakni 12 tahun penjara.
Namun kewajiban pembayaran dari tuntutan jaksa yang sebelumnya rendah yakni menuntut Rp120 miliar.(*)