News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Vonis Mario Dandy Hari Ini, Rafael Alun Beri Pesan untuk Anaknya hingga Harapan Keluarga David

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). Sebelumnya, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo, akan menghadapi vonis pada Kamis (7/9/2023) hari ini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang terhadap Mario Dandy dan terdakwa lain, Shane Lukas ini dijadwalkan hari ini.

"Kamis, 7 September 2023, pukul 10.00 WIB s/d, untuk putusan, di Ruang Sidang Utama," keterangan jadwal sidang Mario Dandy dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis.

Jelang sidang pada Kamis ini, ayah Mario Dandy yang juga terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, menyampaikan pesan untuk anaknya.

Rafael Alun menyatakan, dirinya akan terus mencintai putranya apapun yang terjadi.

Hal tersebut, disampaikan Rafael Alun usai menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan. Saya akan mencintai dia sampai apapun yang terjadi. Terima kasih," ucap mantan pejabat Ditjen Pajak itu, setelah persidangan.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Hari Ini dalam Kasus Penganiayaan David

Harapan Keluarga David Ozora

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga David Ozora berharap hukuman maksimal 12 tahun diberikan oleh hakim kepada terdakwa Mario Dandy.

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraini, mengatakan selain hukuman maksimal 12 tahun, ia berharap majelis hakim menambah pidana tambahan terhadap Mario serta pembayaran restitusi.

"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).

Terkait restitusi, Melissa masih berharap agar terdakwa Mario Dandy bisa mempertanggung jawabkan biaya restitusi itu kepada David.

"Tentu (masih berharap Mario bayar restitusi). Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," ucapnya.

Semua hal itu, dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap anak dari Rafael Alun tersebut usai menganiaya David.

Terlebih, akibat perbuatan itu kini kondisi David jauh dari kata normal sebelum mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya, ucap Melissa.

Mario Dituntut JPU 12 Tahun Penjara

Kolase foto Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023) dan Mario Dandy. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dalam kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, David Ozora, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," kata jaksa dalam ruang sidang.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut, yakni terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan

Berdasarkan fakta tersebut, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Rafael Alun Bungkam Ditanya Mario Dandy Bakal Divonis Dalam Kasus Penganiayaan David

Kini, setelah melewati beberapa kali sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo pada Kamis (7/9/2023) ini.

"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September. Minggu depan (Kamis ini)," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Jadwal pembacaan putusan tersebut ditetapkan setelah Mario Dandy mengajukan duplik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/8/2023).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Ilham Rian Pratama, Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini